Rabu, 23 Mei 2012

REKAM MEDIS PADA BPS


1.1 DEFENISI REKAM MEDIS

            Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
1. Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.

2. Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:
Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

3. Menurut Gemala Hatta
Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.

4. Waters dan Murphy :
Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.

5. IDI :Sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik/kesehatan kepada seorang pasien.



1.2 SISTEM AKSES REKAM MEDIS DI BPS
            Pada BPS pengaksesan rekam medik tidak sama dengan rumah sakit ataupun puskesmas. di BPS pengaksesan rekam medik  tergantung atau melalui bidan yang berpraktek di sana. Jika ada dari pasien ingin mengambil rekam mediknya karena sesutu hal,maka pasien harus meminta izin dulu terhadap bidan yang bersangkutan.

1.3 ALUR PASIEN MASUK – PULANG
            Di BPS pasien tidak perlu mengambil karcis terlebih dahulu untuk berobat. Pasien hanya masuk dan bidanpun akan mengambil status pasien. Tetapi jika pasien ini baru,bidan akan membuatkan status baru untuknya.
Alur pasien masuk - pulang pada BPS:
Pasien ( umum )                   di ambil statusnya                 Melakukan pemeriksaan
              Pemberian obat                   Administrasi                  Pulang

Pasien ( partus )               Pengambilan status ( statusnya beda dengan pasien umum )
             Pemeriksaan                Pertolongan              Perawatan postpartum ( 2-3 hari )
             Administrasi               Pasien pulang

1.4 PENYIMPANAN REKAM MEDIK
            Penyimpanan rekam medik berbeda pada BPS. Pada BPS rekam medik pasien bisa disimpan selamanya. Hal ini tergantung kepada bidan itu sendiri. Jika bidan menginginkan jangka waktu,maka penyimpanannya pun memiliki jangka waktu tertentu. Seperti pada BPS yang kami kunjungi,bidannya hanya menyimpan rekam medik selama 2 tahun dan setelah itu rekam medik tersebut akan dimusnahkan.
            Letak penyimpanan rekam medik pada BPS tidak pada ruangan tersendiri, penyimpanannya diletakkan pada ruangan bidan dengan menggunakan rak – rak yang berbahan besi ataupun pada laci meja bidan.

1.5 PEMUSNAHAN REKAM MEDIK
            Pada bidan praktek swasta,pemusnahan rekam medik ini tergantung pada bidannya masing – masing. Ada beberapa bidan yang hanya meninggalkan inform concernt saja pada status pasien dan ada bidan yang meninggalkan riwayat pasien masuk – pulang,pengobatan dan inform concernt. Yang penting, bidan meninggalkan inform concernt sebagai jaminan hukum.
            Pemusnahan rekam medik di BPS juga tidak ada ikatan waktu. Jika bidan menginginkan pemusnahan itu sekarang,maka rekam medik tersebut akan dibakar sekarang juga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar