1.1 DEFENISI REKAM MEDIS
Definisi Rekam Medis dalam berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
1. Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
2. Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989:
Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
3. Menurut Gemala Hatta
Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
4. Waters dan Murphy :
Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
5. IDI :Sebagai rekaman dalam bentuk tulisan atau gambaran aktivitas pelayanan yang diberikan oleh pemberi pelayanan medik/kesehatan kepada seorang pasien.
1.2 SISTEM AKSES REKAM MEDIS DI BPS
Pada BPS pengaksesan rekam medik
tidak sama dengan rumah sakit ataupun puskesmas. di BPS pengaksesan rekam
medik tergantung atau melalui bidan yang
berpraktek di sana. Jika ada dari pasien ingin mengambil rekam mediknya karena
sesutu hal,maka pasien harus meminta izin dulu terhadap bidan yang
bersangkutan.
1.3 ALUR PASIEN MASUK – PULANG
Di BPS pasien tidak perlu mengambil
karcis terlebih dahulu untuk berobat. Pasien hanya masuk dan bidanpun akan
mengambil status pasien. Tetapi jika pasien ini baru,bidan akan membuatkan status
baru untuknya.
Alur pasien
masuk - pulang pada BPS:

1.4 PENYIMPANAN REKAM
MEDIK
Penyimpanan rekam medik berbeda pada
BPS. Pada BPS rekam medik pasien bisa disimpan selamanya. Hal ini tergantung
kepada bidan itu sendiri. Jika bidan menginginkan jangka waktu,maka
penyimpanannya pun memiliki jangka waktu tertentu. Seperti pada BPS yang kami
kunjungi,bidannya hanya menyimpan rekam medik selama 2 tahun dan setelah itu
rekam medik tersebut akan dimusnahkan.
Letak penyimpanan rekam medik pada
BPS tidak pada ruangan tersendiri, penyimpanannya diletakkan pada ruangan bidan
dengan menggunakan rak – rak yang berbahan besi ataupun pada laci meja bidan.
1.5 PEMUSNAHAN REKAM
MEDIK
Pada bidan praktek swasta,pemusnahan
rekam medik ini tergantung pada bidannya masing – masing. Ada beberapa bidan
yang hanya meninggalkan inform concernt saja pada status pasien dan ada bidan
yang meninggalkan riwayat pasien masuk – pulang,pengobatan dan inform concernt.
Yang penting, bidan meninggalkan inform concernt sebagai jaminan hukum.
Pemusnahan rekam medik di BPS juga
tidak ada ikatan waktu. Jika bidan menginginkan pemusnahan itu sekarang,maka
rekam medik tersebut akan dibakar sekarang juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar